SUMMARY ETIKA
BISNIS
“KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”
Dosen: Widiyatmini

Disusun
oleh:
1. Adinda
Fitria Cendikiawati (10216172)
2.
Dian
Puspitasari
(11216971)
3. Gawan Wafitantra (12216984)
4. Muhammad Hafiz Yunas(14216888)
5. Swastika Suryani (17216213)
Kelas: 3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
A. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah suatu
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal (Muslich,
2004:9). Etika bisnis merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan
bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada
kedudukan individu atau-pun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari
ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi
dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis
seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum
(Bertens, 2000).
Dalam
etika bisnis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung
jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan
menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen (Muslich, 1998).
Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan
bisnis:
- Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di
dalamnya.
- Bisnis
adalah bagian penting dalam masyarakat
- Bisnis
juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak
– pihak yang melakukannya.
B.
Pengertian
Moral dan Moralitas
Moral merupakan pengetahuan yang
menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang
baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan
dan kelakuan yang baik. Demoralisasi,
berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari
kata mores dari bahasa Latin,
kemudian diterjemahkan menjadi “aturan
kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan
bukan mores, tetapi
petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral
adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah
laku yang baik.
Moral juga dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1.
Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai
suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati
nurani.
2.
Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran
filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.
Sumaryono (1995) mengemukakan tiga factor penentu moralitas perbuatan manusia,yaitu:
1. Motivasi
2. Tujuan akhir
3. Lingkungan perbuatan
a. Motivasi adalah hal yang diinginkan para
pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi,
motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas
perbuatan.
Sebagai contoh ialah kasus
pembunuhan dalam keluarga:
1. yang diinginkan pembunuh adalah
matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris
2. Sasaran yang hendak dicapai
adalah penguasa harta warisan
3. Moralitas perbuatan adalah salah dan
jahat
b. Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya
perbuatan yang dikehendakinya secara bebas. Moralitas perbuatan ada dalam
kehendak. Perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang
dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh, ialah kasus dalam pembunuhan
keluarga yang dikemukakan diatas:
1. perbuatan yang dikehendaki dengan
bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh.
2. diwujudkannya perbuatan tersebut
terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu matinya pemilik harta
(pewaris).
3. moralitas perbuatan adalah kehendak
bebas melakukan perbuatan jahat dan salah.
c. Lingkungan
perbuatan adalah
segala sesuatu yang secara aksidental
mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan
perbuatan adalah:
1. manusia yang terlihat
2. kualiitas dan kuantitas perbutan
3. cara, waktu, tempat dilakukannya
perbuatan
4. frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan
sebelumnya atau dapat dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara
sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau
jahat, benar atau salah.
C. Peran
dan Manfaat Etika
Etika adalah penyelidikan filosofis
mengenai kewajiban manusia serta hal yang baik dan yang tidak baik. Bidang
inilah yang selanjutnya disebut bidang moral. Objek etika adalah pernyataan-pernyataan moral. Oleh karena itu,
etika bisa juga dikatakan sebagai filsafat tentang bidang moral. Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus
bertindak.
1. Peran
etika bisnis bagi perusahaan :
a.
Nilai-nilai
Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan
landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan,
perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada
dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor
usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan
jujur.
b. Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan
penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha
sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan
penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
c. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan
dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta
karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan
kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau
keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan
pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai
benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan
yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang
memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang
telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan
oleh perusahaan.
d. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan
Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu,
baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu
yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung,
dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh
perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau
seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
e.
Pelaporan
terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk
menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika
bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap
individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat
memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
2.
Berikut Manfaat etika bisnis bagi
perusahaan dan organisasi :
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial perusahaan
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat
antar perusahaan maupun organisasi
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
7. Dapat mampu
menyatakan hal benar itu adalah benar
8. Membentuk sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan
aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap
apa yang telah dimiliki.
D.
Kesadaran
Moral
1.
Teori
Etika Normatif
Etika normatif merupakan etika yang mengkaji apa yang harus
dirumuskan secara rasional dan bagaimana prinsip-prinsip etis dan bertanggung
jawab dapat digunakan oleh manusia. Di dalam etika normatif hal yang paling
menonjol adalah munculnya penilaian tentang norma-norma tersebut. Penilaian
tentang norma-norma tersebut sangat sangat menentukan sikap manusia tentang
“yang baik’ dan “yang buruk”.
Dalam mempelajari etika normatif, dijumpai etika yang
bersifat umum dan etika yang bersifat khusus. Etika umum memiliki landasan
dasar seperti norma etis/norma moral, hak dan kewajiban, hati nurani, dan
tema-tema itulah yang menjadi kajiannya. Sedang etika khusus berupaya
menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas perilaku manusia yang khusus.
Lama kelamaan etika khusus tersebut berkembang menjadi etika terapan (applied
ethics). Etika khusus mengembangkan dirinya menjadi etika individual dan etika
sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap individu terhadap
dirinya sendiri. Sedang etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia atau masyarakat. Bentuk
etika sosial yang diterapkan pada berbagai bentuk memunculkan kajian-kajian mengenai
etika keluarga, etika profesi (etika biomedis, etika perbankan, etika bisnis,
dan sebagainya), etika politik, dan etika lingkungan hidup.
2.
Teori
Deontologi
Istilah
“Deontologi”
berasal dari kata Yunani yang berarti “kewajiban” (Deon)atau keharusan. Oleh karena itu etika
deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut
perspektif deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu
bernilai moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban.
Atas dasar pandangan demikian, etika
deontologi sangat menekankan pentingnya motif, kemauan baik, kesadaran dan
watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari
perilaku para pelaku itu. Deontologi menekankan kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika Deontologi yaitu
tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik,
melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri.
Sejalan dengan itu, menurut etika
deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan
itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting.
Dengan kata lain, suatu tindakan
dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga
merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai
buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.
Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk
bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau
mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib
dihindari. Salah satu tokoh terkenal dari teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804)
seorang filsuf Jerman abad 18.
Bagi Kant, Hukum Moral ini
dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti
hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat.Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang
menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan
dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah
yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan
akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi
orang tersebut atau tidak.
contoh
kasus :
A(laki-laki) dengan B(perempuan)
telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan entah karena
masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan keduanya,
diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan
tersebut. Dan ia merasa marah dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja
sosial. Karena sengan membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial,
“apabila suatu saat saya bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam
pekerjaan sosial, mejaga kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan
klien(self determination) adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Oleh
karenanya, menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia
keluarga tersebut dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai
keputusan klien sendiri(membunuh si C). Baik buruk tindakan berdasarkan etika
doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut yang dapat
membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja
sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination.
Dalam pekerjaan sosial, menjaga
kerahasiaan dan menghargai keputusan klien adalah suatu prinsip etik yang
harus ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga
tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya
sendiri. Baik atau buruknya tindakan berdasarkan etika deontologi bukan
didasarkan kepada akibat dari perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa
orang lain. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan
prinsip kerahasiaan dan self determination(mengharagai keputusan klien). Jadi,
apabila seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka
perbuatan tersebut tidak bisa dinilai baik.
3.
Teori
Teleologi
Teleologi adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi
tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan,
akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan.Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun
dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius
tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
contoh
kasus:
Kasus perselingkuhan, ukuran baik buruk dari tindakan
pekerja sosial bukan didasarkan kepada kepatuhannya menjalankan prinsip-prinsip
etik semata. Namun, juga mempertimbangkan tentang keselamatan orang yang
menjadi target balas dendam kilen. Jadi, dalam kasus ini prinsip kerahasiaan
dan self-determination tidak selalu dianggap baik karena ditentukan oleh
keselamatan orang lain sebagai dampak dari kasus tersebut.(contoh kasus 1)
Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat
mampu.Febri mempunyai teman bernama Asep.Asep seorang anak pertama dan berasal
dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanyacukup untuk memenuhi
kebutuhan perut.Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 4 saudara.Walaupun
begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di
perguruan tinggi ternama di luar negeri.Tetapi sayang, cita-citanya mesti
terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan.Febri tau hal ini dan
ingin memberikan bantuan pada Asep.Tetapi Febri sadar keinginan tersebut
terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun
sangat mampu tapi sangat pelit.Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya
dengan alasan yang Febri buat.Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia
memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat
bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai.Berbohong merupakan
perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan
sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.(contoh kasus 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar