MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Menjelaskan
dan mengidentifikasi jenis dan bentuk koperasi” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
30
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...................... .....................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian....................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi.....................................................................................2
2.2 Jenis koperasi.............................................................3
2.3 Bentuk Koperasi.....................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan
manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat
adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang
tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini
dapat dilihat pada peran beberapa pada
koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur
yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah
menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai
berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha
lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai
kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah Jenis- jenis Koperasi ?
2.
Bagaimana Bentuk Koperasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui jenis jenis koperasi.
2.
Untuk mengetahui bentuk koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Koperasi
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam
menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang
berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut
sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki
misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan
kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
2.2
Jenis-jenis
Koperasi
A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang)
2. Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
3. Koperasi Simpan
Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba
Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa
(KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan)
4. Koperasi
Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
1.
Koperasi
Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2.
Koperasi
sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi)
D. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
1.
Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2.
Koperasi
Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya)
3.
Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
A.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam . masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
2.3 Bentuk Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi
·
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
·
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah
Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Dalam pasal
15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar