Selasa, 01 Januari 2019

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (MENGENAI TEORI TENTANG POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGENAI TEORI TENTANG POLA MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI
MINGGU 8
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Menurut UU No.25 tahun  1992 ,Koperasi di Indonesia di definisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakann orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiaatannya berdasarkan prinsip-pronsip koperasi sekaligu sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertiaan inu disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan social tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai :
1.      Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuaan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnnya.
2.      Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasr kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Alat untuk mewujudkandan mengembangkan perekonmian nasional yang merupakan usaha bersama berdasr atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses guna mencapai sebuah tujuan usaha yang dilakukan bersama berlandaskan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai sebuah tujuan dari koperasi itu sendiri, anggota koperasi harus memperhatikan adanya sebuah system dari manajemen yang baik, supaya tujuan dari koperasi dapat dicapai.
Untuk itu perlu diterapkan fungsi manajemen didalam sebuah koperasi. Artinya disini adalah bahwa sebuah koperasi harus bekerja dengan menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan atas asas koperasi yang juga mengandung unsure unsure sosial.
Aktivitas atau Kegiatan Koperasi
Apapun jenis usaha dari sebuah koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut.
Contoh: koperasi brimob kelapa dua yang menyediakan perlengkapan sehari-hari. Anggota brimob dan masyarakat sekitarnya akan merasa terbantu dengan adanya koperasi tersebut karna perlengkapan yang mereka butuhkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah khususnya untuk para anggota koperasi itu.
Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.      Kesukarelaan dalam            keanggotaan
3.      Menolong    diri       sendiri
4.      Persaudaraan/kekeluargaan
5.       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang            dilakukan         oleh     anggotanya
6.      Pembagian   sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat       anggota
b).Pengurus
c).Pengawas





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional (NPM GANJIL) MINGGU 1

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional ...