PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGENAI TEORI TENTANG POLA
MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI
MINGGU 8
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Pada dasarnya, pengelolaan
koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau
manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat
secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan
yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering
pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal
tersebut.
Pada Penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Menurut UU No.25
tahun 1992 ,Koperasi di Indonesia di definisikan sebagai “badan
usaha yang beranggotakann orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiaatannya berdasarkan prinsip-pronsip koperasi sekaligu sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertiaan inu disusun
tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan social
tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang
berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut
lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai :
1.
Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuaan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnnya.
2.
Alat
untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasr kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Alat
untuk mewujudkandan mengembangkan perekonmian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasr atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu
proses guna mencapai sebuah tujuan usaha yang dilakukan bersama berlandaskan
atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai sebuah tujuan dari koperasi itu sendiri,
anggota koperasi harus memperhatikan adanya sebuah system dari manajemen yang
baik, supaya tujuan dari koperasi dapat dicapai.
Untuk itu perlu diterapkan fungsi
manajemen didalam sebuah koperasi. Artinya disini adalah bahwa sebuah koperasi
harus bekerja dengan menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan atas asas
koperasi yang juga mengandung unsure unsure sosial.
Aktivitas atau Kegiatan Koperasi
Apapun jenis usaha dari sebuah
koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan
anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda
yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut.
Contoh: koperasi brimob
kelapa dua yang menyediakan perlengkapan sehari-hari. Anggota brimob dan
masyarakat sekitarnya akan merasa terbantu dengan adanya koperasi tersebut
karna perlengkapan yang mereka butuhkan bisa dibeli dengan harga yang lebih
murah khususnya untuk para anggota koperasi itu.
Pola Manajemen
Koperasi Indonesia
Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
3.
Menolong diri sendiri
4.
Persaudaraan/kekeluargaan
5.
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya
6.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar