MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGENAI TEORI TENTANG POLA
MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DALAM KOPERASI
MINGGU 8
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Mengenai
Teori Tentang Pola Manajemen Yang Diterapkan Dalam Koperasi” ini
dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
30
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian....................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Manajemen
Koperasi....................................................................................2
2.2 Aktivitas
Manajemen Koperasi Indonesia..............................................................3
2.3 Pola
Manajemen Koperasi Indonesia.....................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seperti
yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan
modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak
individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki
kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan
keinginan bersama.
Pada
dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan
pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang
sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh
pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua
dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Manajemen Koperasi?
2.
Bagaimanakah
Aktivitas Manajemen Koperasi Indonesia?
3.
Bagaimanakah
Pola Manajemen Koperasi Indonesia ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Manajemen Koperasi.
2.
Untuk
mengetahui Aktivitas Manajemen Koperasi
Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui Pola Manajemen Koperasi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Manajemen Koperasi
v Pengertiaan Manajemen
Manajemen
adalah skill atau kemampuan dalam mempengaruhi orang lain agar mau
melakukan sesuatu untuk kita. Manajemen memiliki kaitan yang sangat erat dengan
leader atau pemimpin. Sebab pemimpin yang sebenanrnya adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan untuk menjadikan orang lain lebih dihargai, sehinnga orang
lain akan melakukan segala keinginan sang leader.
Namun
apakah ruang lingkup manajemen terbatas pada kepemimpinan semata? Tentu saja
tidak. Karena kepemimpinan hanyalah bagian dari manajemen. Sebagaimana yang
saya sebutkan di atas bahwa manajemen adalah seni dalam mengelola. Sebuah seni
tentunya tidak hanya menggunakan satu metode semata. Metode yang digunakan
haruslah banyak untuk kemudian menjadikannya sebagai seni yang bernilai tinggi.
Begitu pula dengan manajemen. Untuk menata sebuah sistem diperlukan manajemen
yang handal agar sistem tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.
v
Pengertian
Koperasi
Menurut
UU No.25 tahun 1992 ,Koperasi di Indonesia di definisikan sebagai
“badan usaha yang beranggotakann orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiaatannya berdasarkan prinsip-pronsip koperasi sekaligu sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertiaan inu
disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi
dan social tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan
kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut
dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi
Indonesia sebagai :
1.
Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuaan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnnya.
2.
Alat
untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasr kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Alat
untuk mewujudkandan mengembangkan perekonmian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasr atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v
Pengertiaan
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi adalah suatu proses guna mencapai sebuah tujuan usaha yang dilakukan
bersama berlandaskan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai sebuah tujuan dari
koperasi itu sendiri, anggota koperasi harus memperhatikan adanya sebuah system
dari manajemen yang baik, supaya tujuan dari koperasi dapat dicapai.
Untuk
itu perlu diterapkan fungsi manajemen didalam sebuah koperasi. Artinya disini
adalah bahwa sebuah koperasi harus bekerja dengan menerapkan prinsip ekonomi
yang berlandaskan atas asas koperasi yang juga mengandung unsure unsure sosial.
Menurut
Peter Davis tahun 1999 manajemen koperasi adalah suatu proses didalam manajemen
yang dilakukan oleh orang- orang yang diberi kekuasaan dan juga diberikan
tanggung jawab agar bisa mengelola koperasi, prinsip prinsip koperasi dan juga
nilai nilai koperasi dan kekayaan guna mencapai suatu tujuan. Manajemen
koperasi adalah kegiatan yang professional yang dilakukan oleh beberapa orang
yang memiliki tanggung jawab dengan cara mengerahkan semua kemampuan
kepemimpinan dan juga menentukan kebijakan guna mengembangkan sebuah koperasi untuk
mencapai tujuan berdasar nilai dan prinsip koperasi.
2.2
Aktivitas atau Kegiatan Koperasi
Apapun jenis usaha dari sebuah
koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan
anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda
yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut.
Contoh: koperasi brimob
kelapa dua yang menyediakan perlengkapan sehari-hari. Anggota brimob dan
masyarakat sekitarnya akan merasa terbantu dengan adanya koperasi tersebut
karna perlengkapan yang mereka butuhkan bisa dibeli dengan harga yang lebih
murah khususnya untuk para anggota koperasi itu.
Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
Menolong diri sendiri
4.
Persaudaraan/kekeluargaan
5.
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
6.
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
2.3
Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
Menolong diri sendiri
4.
Persaudaraan/kekeluargaan
5.
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggotanya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
Rapat
Anggota
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-Anggaran dasar
-Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
-Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-Anggaran dasar
-Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
-Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi
tersebut dapat mencapai tujuannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar