PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
Sebagai badan usaha,
koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan,
usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan
kemampuan usaha.
Dalam suatu
terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum
disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil
Usaha.
Tujuan Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena
dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara
terperinci.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut
:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
v
Cadangan
v
Anggota sesuai transaksi dan simpanannya
v
Pendidikan
v
Insentif untuk Pengurus
v
Insentif untuk Manager
dan karyawan
.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 41:


Istilah-istilah
Informasi Dasar
a.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax)
b.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
c.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
d.
Omzet
atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.
Bagian
(persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
f.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
A. Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
B.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar