Selasa, 01 Januari 2019

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27







Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
  Tujuan Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
         Sisa Hasil Usaha menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
Ø   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
.    Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
v  Cadangan   
v   Anggota sesuai transaksi dan simpanannya
v   Pendidikan
v   Insentif untuk Pengurus
v      Insentif untuk Manager dan karyawan
 Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
*       Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
*          Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  Istilah-istilah Informasi Dasar
a.        SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b.       Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d.          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.           Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
A.     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
B.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional (NPM GANJIL) MINGGU 1

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional ...