MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Menghitung
serta Menganalisis Perhitungan Sisa Hasil Usaha” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
30
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian.........................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
SHU dan Informasi Dasar.......................................................2
2.2 Rumus Pembagian SHU..............................................................................3
2.3 Prinsip Pembagian SHU.............................................................................4
2.4 Pembagian SHU Per
Anggota....................................................................5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan
kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut
Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata
perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha,
koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan,
usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan
kemampuan usaha.
Dalam suatu
terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum
disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil
Usaha.
Tujuan Sisa Hasil Usaha
merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU
maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertian SHU dan Informasi Dasar?
2. Bagaimanakah Rumus Pembagian
SHU?
3. Apakah Prinsip Pembagian
SHU?
4. Bagaimanakah Pembagian
SHU Per Anggota?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian SHU dan Informasi Dasar.
2. Untuk mengetahui Rumus Pembagian SHU.
3. Untuk mengetahui Prinsip Pembagian SHU.
4. Untuk mengetahui Pembagian SHU Per Anggota.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SHU dan Informasi Dasar
A. Pengertian SHU
1. Sisa Hasil Usaha menurut pasal
Istilah
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
v Cadangan
v Anggota
sesuai transaksi dan simpanannya
v Pendidikan
v Insentif untuk
Pengurus
v Insentif untuk Manager dan karyawan
3. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota
4. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 41:





B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh
anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
a.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax)
b.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
c.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
d.
Omzet
atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.
Bagian
(persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
f.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.2 Rumus Pembagian SHU
1.
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4.
SHU per anggota
5.
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
6.
SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.3 Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
2.4 Pembagian SHU Per
Anggota
Langkah-langkah pembagian SHU koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU koperasi yang dibagikan
untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU
KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam
AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung
posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus
diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan
tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan
simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp.
100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud =
Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
= Rp.10.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa
hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
2.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar