PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat
tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak
dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha
lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat
yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk
beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan
peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan
tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi
memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang
mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
2.1
Jenis-jenis
Koperasi
A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang)
2. Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
3. Koperasi Simpan
Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba
Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa
(KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan)
4. Koperasi
Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
1.
Koperasi
Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2.
Koperasi
sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi
D. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
1.
Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2.
Koperasi
Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya)
3.
Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
A.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam . masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
2.2 Bentuk Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi
·
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
·
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar