MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI
KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Menjelaskan
arti modal, sumber modal, dan distribusi cadangan koperasi” ini
dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
30
Desember 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian....................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Arti
Modal Koperasi....................................................................................2
2.2 Sumber
Permodalan Koperasi..............................................................3
2.3 Distribusi
Cadangan.....................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi
sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk
usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut,
mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding
Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan
penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi
orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah
dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian
koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang
diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh
koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan
operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan
asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah
koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada
anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah
arti Modal Bagi Koperasi?
2.
Bagaimana
Sumber-sumber Permodalan Koperasi?
3.
Bagaimana
Distribusi Cadangan?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui arti modal bagi koperasi
2.
Untuk
mengetahui sumber-sumber permodalan koperasi.
3.
Untuk
mengetahui distribusi cadangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
2.2 Sumber permodalan
koperasi
1. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Simpanan
SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya
tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela
dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Modal
Sendiri
Adalah modal yang berasal dari
dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat
kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik
yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Ø Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Ø Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Ø Obligasi dan Surat
Uang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Ø Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan
usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Modal sebagai mana
kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar