PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI
KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah
dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian
koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang
diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh
koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan
oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji,
pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan
sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini
di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini
disebut sebagai circulating capital.
Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
Sumber permodalan
koperasi
1. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan.
c.
Simpanan
SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya
tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela
dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Modal
Sendiri
Adalah modal yang berasal dari
dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
2. Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik
yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Ø Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal.
Ø Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Ø Obligasi dan Surat
Uang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi
Ø Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar