Jumat, 29 Maret 2019

MAKALAH ETIKA BISNIS “CONTOH KASUS KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”

MAKALAH ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL
Disusun oleh:
Adinda Fitria Cendikiawati   10216172
Dian Puspitasari                      11216971
Gawan Wafitantra                  12216984
Muhammad Hafiz Yunas        14216888
Swastika Suryani                    17216213
Kelas: 3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Bisnis yang berjudul “Konsep Dasar Dan Moral”tepat pada waktunya.
          Kami menyedari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempuraan. Seperti halnya pepatah “tak ada gading yang tak retak”, oleh karena itu kami mengharapakan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
          Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.


Bekasi, 29 Maret 2019

Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB 1PENDAHULUAN................................................................................. 1
                 1.1. Latar Belakang............................................................................ 1
                 1.2. Rumusan Masalah....................................................................... 1
       1.3. Tujuan Penelitian................................................................................... 1
      1.4. Manfaat Penelitian................................................................................. 1

BAB 2PEMBAHASAN.................................................................................... 3
2.1. Contoh Kasus............................................................................................... .3
                    2.1.1 Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Albothyl………………...3
                    2.1.2 Contoh kasus Dontologi........................................................ 6
BAB 3 PENUTUP............................................................................................ 8
3.1.Kesimpulan................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 9




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Berita-berita mengenai pelanggaran etika bisnis mendorong ketertarikan untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong dan dampak yang diakibatkan. Etika bisnis merupakan aspek moral dalam menjalankan bisnis. Masih banyak fenomena-fenomena dimana beberapa bisnis masih mengabaikan aspek moral.
Banyak perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan, menghindari kerugian, dan kekuatan bersaing sebagai satu-satunya tujuan dalam menjalankan bisnis sehingga faktor moral atau etika tidak lagi menjadi pertimbangan.
Dalam satu bulan terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik oleh BPOM karena tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.
Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillancePost-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium).
Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, aturan-aturan tersebut bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013:3).

Jadi etika bisnis menyangkut baik atau buruknya perilakuperilaku manusia dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang beretika harus dilihat dari tiga sudut pandang yaitu ekonomi, hukum, dan moral (Bertens, 2013: 25):

  1. Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain.
  2. Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak melanggar aturan-aturan hukum.
  3. Dari sudut pandang moral, bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan ukuran-ukuran moralitas.

1.2              Rumusan  Masalah
Bagaimanakah contoh kasus pada Konsep Dasar Etika Dan Moral?
1.3              Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan memahami contoh kasus pada “Konsep Dasar Etika Dan Moral”
1.4                   Manfaat Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami contoh kasus dari “Konsep Dasar Etika Dan Moral”



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Contoh Kasus Etika Bisnis
2.1.1 Pelanggaran Etika Bisnis Pada Albothyl Oleh Perusahaan PT PHAROSKasus
Dalam satu bulan terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik oleh BPOM karena tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.
Pada kasus Viostin dan Enzyplex, boleh dikatakan levelnya tidak sampai membahayakan pasien. Hanya tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan produk, mengingat Indonesia adalah negara mayoritas Muslim sehingga produk yang mengandung babi harus mengikuti ketentuan khusus, seperti yang pernah saya jelaskan dalam artikel saya sebelumnya. Tapi untuk kasus Albothyl kali ini, tentunya dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping Albothyl yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi (noma like lession).
Kejadian ini sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi kesehatan. Siapa yang salah? Produsen yang dianggap tidak serius dengan keamanan produknya atau regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi produk sebelum memberikan Nomor Izin Edar. Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillance. Post-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Namun tentunya, kontrol tidak hanya dilakukan oleh pihak regulator (dalam hal ini BPOM dan BBPOM) karena bisa dibayangkan bagaimana repotnya mereka mengontrol seluruh produk yang beredar di Indonesia beserta seluruh fasilitas produksinya. Oleh sebab itu, peran industri farmasi, profesional kesehatan di lapangan dan masyarakat awam juga diperlukan. Caranya, dengan melaporkan kejadian tidak diinginkan (baik yang serius maupun tidak serius) yang timbul akibat penggunaan suatu obat atau yang dikenal dengan istilah Farmakovigilans.
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Pelaporan ini sifatnya bisa berupa Pelaporan spontan, Pelaporan Berkala Pasca Pemasaran (Periodic Safety Update Report), Pelaporan studi keamanan pasca pemasaran, Pelaporan publikasi/literatur ilmiah, Pelaporan tindak lanjut regulatori Badan Otoritas negara lain, pelaporan tindak lanjut pemegang izin edar di negara lain, dan/atau Pelaporan dari perencanaan Manajemen Resiko.
Kesimpulan
Banyaknya kasus pelanggaran di dalam etika berbisnis membuat kita sadar bahwa masih banyak nya produsen produsen nakal yang hanya memikirkan materi tanpa memikirkan dampak apa yang telah diperbuat, pemerintah seharusnya lebih teliti terhadap pengawasan peredaran barang barang yang beredar dan harus  lolos uji seleksi. Dan untuk masyarakat kita mengajak untuk selalu peduli terhadap apa yang di nilai kurang baik. Farmakovigilans tidak hanya dilaksanakan oleh industri farmasi tetapi juga didukung oleh masyarakat awam dan profesional kesehatan di lapangan. Bagi masyarakat awam, jika menemukan atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan setelah mengkonsumsi suatu obat, bisa menghubungi produsen dan melaporkan kejadian yang dialami (kecuali kejadian serius yang memerlukan penanganan segera ke klinik atau rumah sakit). Biasanya produsen memiliki nomor kontak layanan keluhan konsumen. Keluhan-keluhan ini akan ditindaklanjuti oleh bagian Farmakovigilans di setiap perusahaan atau produsen. Bagi profesional kesehatan lain, pelaporan ini bisa dilakukan dengan mengisi Form Kuning (Formulir Pelaporan Efek Samping Obat). pada website e-meso.pom.go.id.Untuk kemudian dikirimkan ke Pusat Farmakovigilans / MESO (Monitoring Efek Samping Obat) Nasional, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT Badan POM RI. MESO yang dilakukan di Indonesia, bekerja sama dengan WHO-Uppsala Monitoring Center (Collaborating Center for International Drug Monitoring) yang bertujuan untuk memantau semua efek samping obat yang dijumpai pada penggunaan obat. Hasil semua evaluasi yang terkumpul akan digunakan sebagai materi untuk melakukan re-evaluasi atau penilaian kembali pada obat yang telah beredar untuk selanjutnya menerapkan tindakan pengamanan yang diperlukan.
Saran
Sebaiknya badan pengawas obat dan makanan lebih memperhatikan kembali dan tidak kecolongan kembali atas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini, dan selalu tegas dan menindak oknum nakal nakal tersebut, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam pemilihan barang, untuk yang faham akan bidang nya lebih terbuka dalam membagi informasi berkaitan dengan apa yang di ketahui nya, saling berbagi manfaat dan ilmu



2.1.2 Contoh kasus Deontologi
A(laki-laki) dengan B(perempuan) telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan entah karena masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan keduanya, diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan tersebut.
Dan ia merasa marah dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja sosial. Karena sengan membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial, “apabila suatu saat saya bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam pekerjaan sosial, mejaga kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan klien(self determination) adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan.
Analisis:
Oleh karenanya, menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai keputusan klien sendiri(membunuh si C).
Baik buruk tindakan berdasarkan etika doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut yang dapat membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination.
Dalam pekerjaan sosial, menjaga kerahasiaan dan menghargai keputusan klien  adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya sendiri.
Baik atau buruknya tindakan berdasarkan etika deontologi bukan didasarkan kepada akibat dari perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa orang lain. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination(mengharagai keputusan klien).
Kesimpulan:
Jadi, apabila seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka perbuatan tersebut tidak bisa dinilai baik.


















BAB 3
PENUTUP
3.1       Saran
            Saran untuk beberapa contoh kasus diatas adalah dengan meningkatkan kesadaran beretika dalam beretika, seharusnya mereka memikirkan kendala-kendala apa saja yang nantinya yang akan mereka hadapi.

           



DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K . 2013. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius .
Fahmi, I . 2013. Etika Bisnis: Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Haurissa, L.J.,dan Praptiningsih, M. 2014. Analisis Penerapan Etika Bisnis pada PTMaju Jaya di Pare Jawa Timur. Agora Vol. 2, No. 2.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional (NPM GANJIL) MINGGU 1

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional ...