MAKALAH ETIKA
BISNIS
“CONTOH KASUS KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”

Disusun
oleh:
Adinda
Fitria Cendikiawati 10216172
Dian
Puspitasari 11216971
Gawan
Wafitantra 12216984
Muhammad
Hafiz Yunas 14216888
Swastika
Suryani 17216213
Kelas: 3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah Etika Bisnis yang berjudul “Konsep Dasar Dan Moral”tepat pada waktunya.
Kami menyedari bahwa makalah yang
kami selesaikan ini masih jauh dari kesempuraan. Seperti halnya pepatah “tak
ada gading yang tak retak”, oleh karena itu kami mengharapakan kritik dan saran
dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami
selanjutnya.
Akhir kata, kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat
bagi siapa saja yang membaca.
Bekasi,
29 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB 1PENDAHULUAN.................................................................................
1
1.1. Latar Belakang............................................................................
1
1.2. Rumusan Masalah....................................................................... 1
1.3. Tujuan Penelitian................................................................................... 1
1.4.
Manfaat Penelitian................................................................................. 1
BAB
2PEMBAHASAN.................................................................................... 3
2.1. Contoh Kasus............................................................................................... .3
2.1.1
Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Albothyl………………...3
2.1.2 Contoh kasus Dontologi........................................................ 6
BAB 3 PENUTUP............................................................................................ 8
3.1.Kesimpulan................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berita-berita mengenai pelanggaran etika bisnis mendorong
ketertarikan untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong dan
dampak yang diakibatkan. Etika bisnis merupakan aspek moral dalam menjalankan
bisnis. Masih banyak fenomena-fenomena dimana beberapa bisnis masih mengabaikan
aspek moral.
Banyak perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan, menghindari
kerugian, dan kekuatan bersaing sebagai satu-satunya tujuan dalam menjalankan
bisnis sehingga faktor moral atau etika tidak lagi menjadi pertimbangan.
Dalam satu bulan terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik
oleh BPOM karena tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin
dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi,
kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari
setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat
penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.
Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat
maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut
juga post-market surveillance. Post-market surveillance ini
biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh
produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium).
Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin
(misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika
diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis
boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, aturan-aturan tersebut bersumber
dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013:3).
Jadi etika bisnis menyangkut baik atau buruknya perilakuperilaku
manusia dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang beretika harus dilihat dari
tiga sudut pandang yaitu ekonomi, hukum, dan moral (Bertens, 2013: 25):
- Dari sudut
pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan
keuntungan tanpa merugikan orang lain.
- Dari sudut
pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak melanggar
aturan-aturan hukum.
- Dari sudut
pandang moral, bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan
ukuran-ukuran moralitas.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimanakah contoh kasus pada Konsep Dasar Etika Dan
Moral?
1.3
Tujuan
Penulisan
Untuk mengetahui dan memahami contoh kasus pada “Konsep
Dasar Etika Dan Moral”
1.4 Manfaat
Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami
contoh kasus dari “Konsep Dasar Etika Dan Moral”
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Contoh Kasus Etika Bisnis
2.1.1 Pelanggaran Etika Bisnis Pada Albothyl
Oleh Perusahaan PT PHAROSKasus
Dalam satu bulan
terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik oleh BPOM karena
tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin dan
Enzyplex tanggal
5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal
15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang
timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun
terakhir ini.
Pada kasus Viostin
dan Enzyplex, boleh dikatakan levelnya tidak sampai membahayakan pasien. Hanya
tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan produk, mengingat Indonesia adalah
negara mayoritas Muslim sehingga produk yang mengandung babi harus mengikuti
ketentuan khusus, seperti yang pernah saya jelaskan dalam artikel saya
sebelumnya. Tapi untuk kasus Albothyl kali ini, tentunya dianggap sangat serius
karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut
menunjukkan bahwa adanya efek samping Albothyl yang malah memperparah sariawan
yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi (noma like lession).
Kejadian ini
sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi
kesehatan. Siapa yang salah? Produsen yang dianggap tidak serius dengan
keamanan produknya atau regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi
produk sebelum memberikan Nomor Izin Edar. Perlu diketahui bahwa kualitas dan
keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol
oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillance. Post-market
surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil
contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan
cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir
tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai
ketentuan.
Namun tentunya,
kontrol tidak hanya dilakukan oleh pihak regulator (dalam hal ini BPOM dan
BBPOM) karena bisa dibayangkan bagaimana repotnya mereka mengontrol seluruh
produk yang beredar di Indonesia beserta seluruh fasilitas produksinya. Oleh
sebab itu, peran industri farmasi, profesional kesehatan di lapangan dan
masyarakat awam juga diperlukan. Caranya, dengan melaporkan kejadian tidak
diinginkan (baik yang serius maupun tidak serius) yang timbul akibat penggunaan
suatu obat atau yang dikenal dengan istilah Farmakovigilans.
Farmakovigilans
adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan
pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat.
Pelaporan ini sifatnya bisa berupa Pelaporan spontan, Pelaporan Berkala Pasca
Pemasaran (Periodic Safety Update Report), Pelaporan studi keamanan pasca
pemasaran, Pelaporan publikasi/literatur ilmiah, Pelaporan tindak lanjut
regulatori Badan Otoritas negara lain, pelaporan tindak lanjut pemegang izin
edar di negara lain, dan/atau Pelaporan dari perencanaan Manajemen Resiko.
Kesimpulan
Banyaknya kasus pelanggaran
di dalam etika berbisnis membuat kita sadar bahwa masih banyak nya produsen
produsen nakal yang hanya memikirkan materi tanpa memikirkan dampak apa yang
telah diperbuat, pemerintah seharusnya lebih teliti terhadap pengawasan peredaran
barang barang yang beredar dan harus lolos uji seleksi. Dan untuk
masyarakat kita mengajak untuk selalu peduli terhadap apa yang di nilai kurang
baik. Farmakovigilans tidak hanya dilaksanakan oleh industri farmasi tetapi
juga didukung oleh masyarakat awam dan profesional kesehatan di lapangan. Bagi
masyarakat awam, jika menemukan atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan
setelah mengkonsumsi suatu obat, bisa menghubungi produsen dan melaporkan
kejadian yang dialami (kecuali kejadian serius yang memerlukan penanganan
segera ke klinik atau rumah sakit). Biasanya produsen memiliki nomor kontak
layanan keluhan konsumen. Keluhan-keluhan ini akan ditindaklanjuti oleh bagian
Farmakovigilans di setiap perusahaan atau produsen. Bagi profesional kesehatan lain,
pelaporan ini bisa dilakukan dengan mengisi Form Kuning (Formulir Pelaporan
Efek Samping Obat). pada website e-meso.pom.go.id.Untuk
kemudian dikirimkan ke Pusat Farmakovigilans / MESO (Monitoring Efek
Samping Obat) Nasional, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan
PKRT Badan POM RI. MESO yang dilakukan di Indonesia, bekerja sama dengan WHO-Uppsala
Monitoring Center (Collaborating Center for International Drug
Monitoring) yang bertujuan untuk memantau semua efek samping obat yang
dijumpai pada penggunaan obat. Hasil semua evaluasi yang terkumpul akan
digunakan sebagai materi untuk melakukan re-evaluasi atau penilaian kembali
pada obat yang telah beredar untuk selanjutnya menerapkan tindakan pengamanan
yang diperlukan.
Saran
Sebaiknya badan pengawas
obat dan makanan lebih memperhatikan kembali dan tidak kecolongan kembali atas
kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini, dan selalu tegas dan menindak
oknum nakal nakal tersebut, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam
pemilihan barang, untuk yang faham akan bidang nya lebih terbuka dalam membagi
informasi berkaitan dengan apa yang di ketahui nya, saling berbagi manfaat dan
ilmu
2.1.2 Contoh kasus Deontologi
A(laki-laki) dengan
B(perempuan) telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan
entah karena masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan
keduanya, diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan
tersebut.
Dan ia merasa marah
dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja sosial. Karena sengan
membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial, “apabila suatu saat saya
bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam pekerjaan sosial, mejaga
kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan klien(self determination)
adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan.
Analisis:
Oleh karenanya,
menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia keluarga tersebut
dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai keputusan klien
sendiri(membunuh si C).
Baik buruk tindakan
berdasarkan etika doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut
yang dapat membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri,
yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination.
Dalam pekerjaan
sosial, menjaga kerahasiaan dan menghargai keputusan klien adalah suatu prinsip etik yang harus
ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga
tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya
sendiri.
Baik atau buruknya
tindakan berdasarkan etika deontologi bukan didasarkan kepada akibat dari
perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa orang lain. Tetapi perbuatan
itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self
determination(mengharagai keputusan klien).
Kesimpulan:
Jadi, apabila
seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka perbuatan
tersebut tidak bisa dinilai baik.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Saran
Saran untuk beberapa
contoh kasus diatas adalah dengan meningkatkan kesadaran beretika dalam
beretika, seharusnya mereka memikirkan kendala-kendala apa saja yang nantinya
yang akan mereka hadapi.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K . 2013. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius .
Fahmi, I . 2013. Etika
Bisnis: Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Haurissa, L.J.,dan
Praptiningsih, M. 2014. Analisis Penerapan Etika Bisnis pada PTMaju Jaya di
Pare Jawa Timur. Agora Vol. 2, No. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar