MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI
DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Definisi
koperasi, tujuan koperasi dan prinsip koperasi” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen
saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
23
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian....................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Koperasi....................................................................................2
2.2 Tujuan
Koperasi.....................................................................................3
2.3 Prinsip
- Prinsip Koperasi.....................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki anggota dan setiap
orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip
koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang
tercantum pada Undang– Undang Nomor 25 tahun 1992.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Definisi
koperasi ?
2. Bagaimana tujuan
koperasi ?
3. Bagaimana Prinsip
Koperasi ?
1.3 Tujuan Masalah?
1. Untuk mengetahui definisi
koperasi
2. Untuk mengetahui
tujuan koperasi
3. Untuk mengetahui
prinsip-prinsip kopeasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Perorangan, yaitu
orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
1.
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi menurut
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi menurut Hatta
( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
5.
Definisi menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6.
Definisi menurut UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang
orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong
dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap
politik dan agama
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan
bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
BAB III
PENUTUP
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan
usaha koperasi yang pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari
kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi
dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk
membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam
berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan.
Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini
pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam
bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang
bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan
suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar