MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KONSEP KOPERASI
MINGGU 1
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Konsep
Koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun
dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen
kami Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
23
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah..............................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian..............................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi.................................................................................2
2.2 Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi........................................5
2.3 Sejarah
Perkembangan Koperasi.......................................................8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG KONSEP KOPERASI
Dalam membangun
sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep
koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak
akan dapat berdiri. Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu
sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara.
Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan
prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan koperasi di dunia
mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun
seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya
masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A.Wiriaatmadja di
purwokerto, banyumas. Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin
membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta
sejarah perkembangan koperasi.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah,
maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana konsep
koperasi?
2.
Bagaimana latar
belakang timbulnya aliran koperasi keterkaitan ideologi, sistem perekonomian
dan aliran kas?
3.
Bagaimana sejarah
berkembangnya koperasi, baik sejarah lahirnya koperasi dan sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia?
1.3
TUJUAN
PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah maka
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui konsep
koperasi
2.
Untuk mengetahui latar
belakang timbulnya aliran koperasi keterkaitan ideologi, sistem perekonomian
dan aliran kas
3.
Untuk mengetahui
sejarah berkembangnya koperasi, baik sejarah lahirnya koperasi dan sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
KONSEP KOPERASI
Dengan dilatar belakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang
berasal di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut. Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari
pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative,
yaitu: “organisasi bagi egoisme kelompok“. Namun demikian unsur
egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu:
a.
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
c.
Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Koperasi
memiliki 2 dampak terhadap anggotanya, yaitu:
a. Dampak
langsung:
· Promosi
kegiatan ekonomi anggota
· pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
b. Dampak
koperasi secara tidak langsung hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya
dapat diraih, yaitu:
-
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
-
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
-
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh danberfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun
masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga pengembangan koperasi seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para
anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2.2
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way
of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
:
1. Liberalism
/ Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari
masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan
koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideology pancasila dan sistem
perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan
misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi
dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
Perbedaan ideologi
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology
bangsa tersebut.
Dengan mengacu kepada
keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum
aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme. Aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang
dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di
anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran
Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil
memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang
diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur
dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi
koperasi. Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan
berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia
Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want
to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
3. The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4. Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
2.3
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
lahirnya koperasi
A. Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota
Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya
penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu
memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
B. Tahun 1851
koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
C. Tahun 1876
koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan
asuransi.
D. Tahun 1870
koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
E. The Women
Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah
tangga, warga negara dan sebagai konsumen.
F. Tahun 1919
mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi
pertama) di Manchester.
G. Revolusi
industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan pengangguran.
Disamping
di negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori
oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze
(1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International
Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di
London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia
Tahun
|
Peristiwa penting
|
16 Des 1895
|
Indonesia telah mendirikan
mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah
colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der
inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden
Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari
Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
|
1896
|
Setelah Sieburg digantikan WPD
de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep
koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan
Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan
uang.
|
1915
|
Indonesia mengenal
undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative
Vereninging”.
|
1920
|
Diadakan Cooperative Commisie
yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat
di Indonesia.
|
1921
|
Pada bulan September hasil
penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan
untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
|
1927
|
Dikeluarkannya Regeling
Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi
yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
|
1930
|
Didirikan Jawatan Koperasi yang
dipimpin Prof. JH Boeke
|
1947
|
Diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta
menganjurkan di adakan
|
1960
|
Pemerintah mengeluarkan PP No.
140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
|
1961
|
Diselenggarakan Munaskop
(Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
|
1965
|
Pemerintah mengeluarkan UU
No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada
saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan
koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
|
1967
|
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember
1967
|
1992
|
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
|
1995
|
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun
1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi
bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga
merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga
terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal
koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu,
dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar