Senin, 29 Oktober 2018

MAKALAH EKONOMI KOPERASI DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN, STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI MINGGU 3

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN, STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
MINGGU 3
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat Dan Tata Cara Pembentukan, Struktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
                                                                               







                                                                                    23 Oktober 2018                                                                                                        
                                                 Penulis                                                                            
                       
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..........................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................1
1.3  Tujuan Penelitian......................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Dasar Hukum Pembentukan Koperasi...............................................2
2.2  Syarat Dan Tata Cara pembentukan..................................................3
2.3  Struktur Internal Dan Ekternal Organisasi Koperasi.......................4
BAB III PENUTUP
 3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar belakang
 Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomiannasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung  jawab pemerintah. Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yangberwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan proseduryang pasti dan benar.
 1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi?
2.      Bagaimana syarat dan tata cara pembentukan?
3.      Bagaimana struktur internal dan ekternal organisasi koperasi?
1.3     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.          Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi
2.          Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembentukan
3.          Untuk mengetahui struktur internal dan ekternal organisasi koperasi






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
 Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
1.     Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.     Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.     Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.     Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
     7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
     8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.2  Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
(1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut.
Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
1.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
2.      Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
3.      Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.      Daftar nama pendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud dan tujuan serta di bidang usaha
4.      Ketentuan mengenai keanggotaan
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengolahan
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

(2) Dasar Pembentukan Koperasi

Orang atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1.      Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
(3) Persiapan Pembentukan Koperasi                        
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.      Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(4) Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah semua upaya persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1.      Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
2.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3.      Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6.      Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7.      Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara rapat pembentukan Koperasi.

     (5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi

Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
1.      Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
2.      Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
3.      Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
4.      Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
5.      Data pendiri Koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
7.      Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
8.      Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
9.      Pas foto pengurus Koperasi.

     (6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi

Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :
1.      Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
2.      Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
3.      Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
4.      Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
5.      Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
6.      Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.
(1)   TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
3.1    Struktur Internal dan Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
 Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
·         Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.





BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
 Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untu kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong-royong dan tolong- menolong diantara anggota koperasi. Koperasi dididirikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan berdasarkan kepada asas kekeluargaan yang saling bekerja sama dan bahu-membahu untuk sama-sama maju demi mencapai tujuan kesejahteraan.






          DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional (NPM GANJIL) MINGGU 1

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional ...