MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI,
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN, STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI
KOPERASI
MINGGU 3
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Dasar Hukum Pembentukan
Koperasi, Syarat Dan Tata Cara Pembentukan, Struktur Internal Dan Eksternal
Organisasi Koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun
dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
23
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah...................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian......................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi...............................................2
2.2 Syarat
Dan Tata Cara pembentukan..................................................3
2.3 Struktur
Internal Dan Ekternal Organisasi Koperasi.......................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya
membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomiannasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar
menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan
Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran
koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dengan
demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yangberwenang
mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian
koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan proseduryang pasti
dan benar.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana dasar hukum
pembentukan koperasi?
2.
Bagaimana syarat dan
tata cara pembentukan?
3.
Bagaimana struktur
internal dan ekternal organisasi koperasi?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui dasar
hukum pembentukan koperasi
2.
Untuk mengetahui syarat
dan tata cara pembentukan
3.
Untuk mengetahui struktur
internal dan ekternal organisasi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya
dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi
Indonesia :
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2.2 Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
(1) Persyaratan Pembentukan
Koperasi
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut.
Persyaratan
pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Untuk persyaratan
pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk
persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang
telah berbadan hukum.
1.
Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Untuk
pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
3.
Memiliki
Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran
Dasar Koperasi
Angaran Dasar
Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.
Daftar
nama pendiri
2.
Nama
dan tempat kedudukan
3.
Maksud
dan tujuan serta di bidang usaha
4.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
5.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
6.
Ketentuan
mengenai pengolahan
7.
Ketentuan
mengenai permodalan
8.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
(2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang
atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota
Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga
orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan
pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi.
Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
(3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah
sebagai berikut:
1. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para
pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan,
penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara
lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah
semua upaya persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya
adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut.
1. Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
untuk Koperasi Sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri
atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri
yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai
Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta
pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat
Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain
mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan
dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama
hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri,
pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib
membuat berita acara rapat pembentukan Koperasi.
(5) Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
Pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan
tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
1. Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk
mengajukan permintaan pengesahan akta.
2. Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada
koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
3. Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
4. Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
5. Data pendiri Koperasi.
6. Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
7. Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi
primer).
8. Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan
domisili Koperasi itu berada.
9. Pas foto pengurus Koperasi.
(6) Pertanggungjawaban Kuasa
Pendiri Koperasi
Selama
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah
akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat
anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk
memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan
usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau
tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau
keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan
usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa
pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan
perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan
struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama
dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan
pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan
aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat
mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi
Gerakan Koperasi sebagai berikut :
1. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk
tingkat pusat
2. Dewan Koperasi Indonesia Wilayah
(DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
3. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA)
untuk tingkat kabupaten atau kota
4. Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
5. Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi
(LP-JUK)
6. Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi
Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia
(KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.
(1)
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
3.1
Struktur
Internal dan Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
·
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang
atau badan hukum yang tujuannya untu kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong-royong
dan tolong- menolong diantara anggota koperasi. Koperasi dididirikan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan berdasarkan kepada asas
kekeluargaan yang saling bekerja sama dan bahu-membahu untuk sama-sama maju
demi mencapai tujuan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar