Selasa, 01 Januari 2019

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)

PENULISAN  EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
Arti modal koperasi
            Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sumber permodalan koperasi
1.  Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
 b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan.
c.        Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.       Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
2.   Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.  Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.   Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Ø  Pinjaman dari Koperasi Lain
     Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Ø  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Ø  Obligasi dan Surat Uang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi
Ø  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu.
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.      Perluasan usaha.




MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI KOPERASI, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Menjelaskan arti modal, sumber modal, dan distribusi cadangan koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
                                                                               







                                                                                                                        30 Desember 2018                                                                                                     
                                    Penulis






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...........................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................1
1.3  Tujuan Penelitian....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Arti Modal Koperasi....................................................................................2
2.2  Sumber Permodalan Koperasi..............................................................3
2.3  Distribusi Cadangan.....................................................................4
BAB III PENUTUP
 3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA






















BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. 
Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah arti Modal Bagi Koperasi?
2.      Bagaimana Sumber-sumber Permodalan Koperasi?
3.       Bagaimana Distribusi Cadangan?
1.3    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui arti modal bagi koperasi
2.      Untuk mengetahui sumber-sumber permodalan koperasi.
3.      Untuk mengetahui distribusi cadangan.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Arti modal koperasi
            Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.2 Sumber permodalan koperasi
1.  Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.        Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.       Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.   Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.  Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.   Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Ø  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Ø  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Ø  Obligasi dan Surat Uang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Ø  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu.
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.      Perluasan usaha.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
DAFTAR PUSTAKA



PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
2.1  Jenis-jenis Koperasi
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
1.  Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2.  Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
1.      Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2.      Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1.      Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2.      Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3.      Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
A.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam . masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.2 Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi
·         Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau           Badan  Hukum Koperasi Sekunder.

·         Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Image result for LOGO GUNADARMA

Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Menjelaskan dan mengidentifikasi jenis dan bentuk koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
                                                                               







                                                                                                                        30 Desember 2018                                                                                                     
                                    Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................... .....................................................................1
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................1
1.3  Tujuan Penelitian....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi.....................................................................................2
2.2  Jenis koperasi.............................................................3
2.3 Bentuk Koperasi.....................................................................4
BAB III PENUTUP
 3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
1.2   Rumusan Masalah
1.      Apakah Jenis- jenis Koperasi ?
2.      Bagaimana Bentuk Koperasi ?
1.3   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui jenis jenis koperasi.
2.      Untuk mengetahui bentuk koperasi.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Koperasi
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
2.2    Jenis-jenis Koperasi
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
1.  Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2.  Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
1.      Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2.      Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)



D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1.      Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2.      Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3.      Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
A.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam . masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.3 Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi
·         Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau           Badan  Hukum            Koperasi          Sekunder.
·         Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Penjelasan jenis koperasi :
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.       Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.       Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

DAFTAR PUSTAKA


Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional (NPM GANJIL) MINGGU 1

Makalah Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional ...