PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 3
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
NAMA : SWASTIKA SURYANI
KELAS : 3EA27
NPM : 17216213
1.1
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi
Indonesia :
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.2 SYARAT
DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
Persyaratan pembentukan Koperasi
didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi
Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan
Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar