PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 2
DEFINISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
NAMA : SWASTIKA SURYANI
KELAS : 3EA27
NPM : 17216213
1.1 DEFINISI
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
1.2 TUJUAN
KOPERASI
Bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
1.3 PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi menurut para ahli:
1.
Prinsip
koperasi menurut Munker
Keanggotaan terbuka, Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
2.
Prinsip koperasi
menurut Rochdale
Penjualan sepenuhnya dengan tunai, Netral
terhadap politik dan agama, Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota.
3. Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan dan Usaha hanya kepada anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar