MAKALAH EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG
JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
MINGGU 4
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Bentuk organisasi,
Hirarki tanggung jawab dan pola manajemen” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi.
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
23
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..........................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah...................................................................................1
1.3 Tujuan
Penelitian......................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Bentuk
Organisasi........................................................................5
2.2 Hirarki
Tanggung Jawab...............................................................6
2.3 Pola
Manajemen..........................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Struktur organisasi selalu menjadi faktor penting yang
mempengaruhi perilaku individu-individu dan kelompok-kelompok yang ada di dalam
organisasi aturan-aturan baru mengenai manajemen dalam lingkungan bisnis global
saat ini membuat pertimbangan-pertimbangan struktur menjadi lebih kritis. Kini
para manajer dihadapkan dengan berbagai kemungkinan struktur yang
berbeda.
Organisasi memiliki tujuan dan berorientasi pada
tujuan sehingga struktur organisasi pun juga memiliki tujuan dan berorientasi
pada tujuan. Konsep mengenai struktur organisasi melibatkan berbagai tujuan,
dan meyakini bahwa para pemimpin organisasi seharusnya memikirkan struktur
dalam kaitanya dengan kontribusi struktur terhadap keefektifan organisasi.
Meskipun hubungan yang pasti antara struktur dan keefektifan organisasi sulit
diketahui.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka rumusan massalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Bentuk Organisasi?
2. Apakah Hirarki Tanggung Jawab?
3. Bagaimana Pola Manajemen?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk
mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
· Untuk Mengetahui Bentuk Organisasi
· Untuk Mengetahui Hirarki Tanggung Jawab
· Untuk Mengetahui Pola Manajemen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi
secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi
ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk
mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2. Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1.
Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.
3.
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya.
v Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.
Anggota koperasi, baik
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi
dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.
Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
3.
Organisasi koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
2.2 HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
o Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
o Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
o Pengawas koperasi pengawas
pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
2.3 POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak
dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen
koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan
pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa :
1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam makalah telah di
jelaskan bentuk-bentuk Organisasi Menurut Para Ahli, Hirarki Tanggung Jawab dan
Pola Manjemen. Pemahaman akan tugas dan tanggung jawab di dalam sebuah
organisasi mutlak diperlukan untuk tercapainya profesionalitas di dalam
melaksanakan tugas-tugas dari sebuah organisasi. Implementasi karakteristik
suatu struktur organisasi di dalam manajemen membantu pengontrolan
bagian-bagian sebuah organisasi.
Suatu Organisasi akan berjalan lancar bila
dsetiap individu yang tergabung di dalamnya memahami tujuan suatu organisasi
dan bekerja semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab yang di berikan padanya
DAFTAR PUSTAKA