MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
SWASTIKA SURYANI (17216213)
Kelas: 3EA27
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Koperasi
sebagai badan usaha” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun
dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada
kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk
Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa
tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala
kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki,
menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
23 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER.....................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR............................................................................................
ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................
1
1.2 Rumusan
masalah.................................................................................................
1
1.3 Tujuan
Masalah....................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Badan
Usaha..................................... 3
2.2 Tujuan
dan Nilai Koperasi................................................................................... 3
2.3 Tujuan
Koperasi................................................................................................. 4
2.4 Keterbatasan
teori perusahaan............................................................................
4
2.5 Teori
Laba.........................................................................................................
5
2.6 Fungsi
laba.........................................................................................................
5
2.7 Kegiatan
Usaha
Koperasi................................................................................... 6
2.8 Status
dan Motif Anggota Koperasi.................................................................... 6
2.9 Kegiatan
Usaha................................................................................................. 6
2.10 Permodalan
Koperasi....................................................................................... 7
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan.........................................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memiliki kepentinganrelatif homogen berhimpununtuk
meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan
usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi
di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut
:
1.
Apakah Pengertian
Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2.
Apakah
Tujuan Dan Nilai Koperasi?
3.
Apakah
Tujuan Koperasi?
4.
Bagaimana
Keterbatasan Teori Perusahaan?
5.
Apakah
Teori Laba?
6.
Apakah Fungsi
Laba?
7.
Bagaimana
Kegiatan Usaha Koperasi?
8.
Bagaimana Status
Dan Motif Anggota Koperasi?
9.
Bagaimana
Kegiatan Usaha?
10. Bagaimana Permodalan Koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk
membahas berbagai masalah badan usaha koperasi sebagai badan usaha yang
meliputi :
1.
Untuk mengetahui badan
usaha koperasi sebagai badan usaha
2.
Untuk mengetahui
tujuan dan nilai koperasi
3.
Untuk mengetahui
tujuan koperasi
4.
Untuk
mengetahui keterbatasan teori perusahaan
5.
Untuk mengetahui teori
laba
6.
Untuk mengetahui
fungsi laba
7.
Untuk mengetahui
kegiatan usaha koperasi
8.
Untuk mengetahui
status dan motif anggota koperasi
9.
Untuk mengetahui
kegiatan usaha
10. Untuk mengetahui permodalan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan
Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi
dalam mencapai tujuan yang ingin di capai perusahaan tersebut, yaitu :
a.
Sistem keuangan atau ekonomi (economic or financial system)
b.
Sistem organisasi dan personalian (human and organizational system)
c.
Sistem informasi
(information system)
2.2 Tujuan
dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy
Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan:
1.
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4.
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2.3 Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
2.4
Keterbatasan Teori
Perusahaan
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut :
a. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
b. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility).
Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior).
Postulat ini
dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share).
2.5
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut :
1.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk – Bearing Theory of Profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata – rata.
2.
Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
2.6
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri atau perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
2.7
Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
a.
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
2.8 Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi dua kriteria, yaitu :
1. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek
2.9
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada Undang – Undang
No. 25 Tahun 1992 Pasal 43, yaitu :
1.
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu di garis bawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
2.10
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut :
A. Modal investasi adalah sejumlah
uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
B. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan
untuk pembiayaan modal kerja.
b.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai
untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
a.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode
tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai
tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau
kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.
Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang
bersangkutan.
b.
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d.
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh
dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang
dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
BAB
III
PENUTUP
Koperasi merupakan
lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen
berhimpununtuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan
koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam
mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
1. Status
dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. SHU
koperasi
DAFTAR
PUSTAKA